Rutan Balige Bersama Panwasda dan OBH Yesaya 56 Laksanakan Sosialisasi Hukum Kepada WBP

Bos com,BALIGE Dalam upaya memberikan pencerahan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan WBP), Rutan Kelas I1B Balige bersinerg dengan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kanwil Kemenkumham bumut dan Organisasi Bantuan Hukumr (OBH) Yesaya 56 Kabupaten Samosir menyelenggarakan penyuluhan hukum di Rutan Balige. (Rabu, 07/08)

Berlangsung di aula Rutan Balige sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Rutan Balige, David Nicolas melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Lisben Manalu; Direktur Yesaya 56 Samosir, melda Naibaho dan jajaran, serte Desniar Damanik dan Florensia Silaen dari Panwasda Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Dalam kegiatan ini diberikan penyuluhan terkait Tata Cara Mengakses Bantuan Hukum fuma-Cuma sesuai Undang-undang Jo. 16 Tahun 2011 tentang Bantuar Aukum. Para WBP diberikan penjelasar erkait mekanisme tata cara dan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, agar mendapat bantuan hukum dari organisasi bantuan hukum .yang.telah ditunjuk oleh negara yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM RI dan liakui oleh pemerintah setempat

Karutan Balige melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan menerangkan kerja sama ini tentu merupakan salah satu wujud pelayanan kami kepada para warga binaan, khususnya mereka yang sedang menjalani proses peradilan. Sinergi dengan OBH Yesaya 56 juga merupakan bagian dari bentuk pelayanan kepada para warga binaan dalam pemenuhan hak-hak mereka, salah satu haknya yaitu mereka diberikan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum kepada para warga binaan. Dengan adanya sosialisasi ini, Rutan Balige erkomitmen untuk terus memberikar edukasi hukum kepada para WBP guna mendukung pemenuhan hak-hak mereka.(JN/IG)


Lebih baru Lebih lama