Tujuan dilaksanakannya Monev tersebut ialah mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) pemasyarakatan yang mencakup aspek pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan, keamanan dan ketertiban, registrasi, klasifikasi, dan perawatan.Kedatangan kami disini untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek yang terkait dengan kinerja dan pelaporan tusi pemasyarakatan di Lapas Kotapinang," Kata Soetopo Berutu Kabid Pembinaan Bimbingan dan TI, selaku ketua tim monev, Kamis (29/8).
Dalam pelaksanaannya, tim monev melakukan monitoring tugas teknis dan subtantif pada masing-masing subseksi. Hal itu dilakukan mulai dari pengecekan penggunaan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan SDP), kelengkapan buku register narapidana, pelaksanaan program integrasi dan pembinaan, hingga bemeriksaan peralatan penunjang keamanan.
Sasaran kami ialah memastikar masing-masing subseksi disiplin dalam melaksanakan tugasnya dengan tujuan agar proses pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik;" ungkap Soetopo,
Berlangsung selama kurang lebih tiga jam, Tim Monev mencatat beberapa hal yang harus dibenahi salah satunya mengenai pengurusan izin klinik di -apas Kotapinang yang merupakar salah satu target kinerja di bidang peningkatan kualitas pelayanan kesehatan narapidana.
''Secara keseluruhan, instrumen Monev yang kami nilai sudah bagus dan lengkap tinggal dievaluasi lebih baik. rerkhusus untuk bidang kesehatan <ami harap Lapas Kotapinang bisa segera mendapatkan izin klinik sehingga bisa memaksimalkan pelayanan kesehatan" jelas Soetopo.
Menindaklanjuti hasil monev tersebut, Kalapas Kotapinang melalui Kaur Tata Jsaha, Edi Muliadi menyampaikan þahwa jajarannya akan terus mengevaluasi diri lebih baik lagi dalam menjalankan tugas. Kalapas juga akan terus berupaya menjalin komunikasi dengan stakeholder terkait salah satu PR-nya yakni pemenuhan izin klinik.(JN)