Saya sangat menyayangkan pernyataan oknum Dishub menyebut Hasyim sudah menyetujui melalui ketok Palu terkait pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Medan. Apalagi pernyataan Dishub itu sudah beredar di Medsos," tandas Hasyim, Selasa (30/7) menyikapi vidio beredar di medsos.
Ditegaskan Hasyim SE, Dianya selaku Ketua DPRD Medan tidak pernah menyetujui Parkir berlangganan apalagi disahkan menjadi Perda.
Itu penyataan menyesatkan dan mengada ngada dan perlu diklarifikasi," tegas Hasyim.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, terkait parkir berlangganan di Medan belum ada kesepakatan DPRD dengan Pemko Medan.
Parkir berlangganan merupakan keputusan sepihak. Seiring pernyataan oknum Dishub, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medab Iswar harus meluruskan kepada masyrakatat," ungkapnya.
Diketahui, dalam vidio beredar, oknum Dishub bernama Sulkani Lubis memaksa pemilik kendaraan dari luar kota harus membayar parkir berlangganan bila hendak parkir. Jika tidak mau membayar parkir berlangganan tidak diperbolehkan parkir.
Dalam vidio, petugas Dishub menguatkan aturan pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuan dan sudah ketok Palu oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE. (S.Smjk)