Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali selaku Inspektur Upacara kepada 2 (dua) orang warga binaan yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi pada HUT RI Ke-79.
“Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1616, 1602, 1603, 1609.PK.05.04 Tahun 2024 di Rutan Kelas I Cipinang ada 99 Warga Binaan yang langsung bebas, dua diantaranya merupakan bebas murni artinya mereka telah menyelesaikan seluruh masa hukuman yang dijatuhkan tanpa ada sisa pidana atau kewajiban hukum lainnya yang harus dijalani,” Kata Kepala Rutan Cipinang, Sukarno Ali
Kepala Rutan menjelaskan jumlah warga binaan yang ada di dalam Rutan Cipinang berjumlah 3.364, Jumlah tersebut terbagi dua yaitu 1.876 Narapidana dan 1.488 Tahanan. “Jadi pada hari Kemerdekaan ini yang mendapatkan remisi RU I sebanyak 1200 orang, RU II sebanyak 97 orang dan langsung bebas dan RU II menjalankan subsidair ada 18 orang serta 2 orang bebas murni,” bebernya
Sukarno Ali menegaskan bahwa warga binaan yang berhak mendapatkan remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela olen pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur, Selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi pada HUT RI Ke-79 ini, " tuturnya.(JN)