Selalu ingat dan laksanakan 3 -+1 kunci pemasyarakatan, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum plus back to basic. Saya harap setiap apel selalu ada salah satu pegawai yang menyebutkan hal tersebut secara bergantian agar kita ingat dan dapat mengerjakannya," harap Pria,.
Setelah memberikan penguatan, Irwil V Pria Wibawa membuka sesi diskusi epada para jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat apabila terdapat masalah dan kendala dalam menjalankan tugas dan fungsi selama bekerja. Hal ini merupakan bentuk kepedulian dan jalan pemberian solusi oleh Irwil.
"Ada kesempatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Sianturi juga mengingatkan jajaran terkait UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ada 6 fungsi yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, antara lain Pelayanan Tahanan, embinaan Narapidana & Anak 'embimbingan Klien, Keamanan dar Ketertiban, Perawatan Kesehatan dan 'ehabilitasi, serta Pengelolaan Basan Baran.
Selanjutnya lrwil V melakukan monitoring secara langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan dengan baik. la juga memberikan arahan kepada seluruh petugas dan mengingatkan seluruh petugas untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.(JN)