Adapun kronologi kejadiannya adalah bahwa pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 10.30 Wib korban yang bernama KEVIN WIJAYA, umur 24 Tahun, Agama Budha, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, beralamat di Jl. B. Z. Hamid Titi Kuning, Medan Johor, mendapat telp dari saksi Security bahwa Ruko milik korban yang berada di Komplek Pajak Old Town telah dibongkar oleh orang tak dikenal. Kemudian korban langsung menuju ke Ruko dan sesampai di Ruko miliknya, korban melihat kondisi Ruko dalam keadaan berantakan. Korban memeriksa isi Ruko dan ternyata diketahui bahwa dari Ruko tersebut telah hilang 1 (satu) buah pintu besi, beberapa jerjak jendela, AC, Stelling Jualan, beberapa bola lampu.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib, korban membuat laporan ke Polsek Delitua.
Menindaklanjuti dari laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dipimpin Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar S.H., M.H. dan pada saat Tim melakukan penyelidikan Tim melihat satu buah becak sedang mengangkut satu buah pintu Besi kemudian Tim memberhentikan dan menginterogasi tukang becak tersebut, dan dari hasil interogasi, tukang becak menerangkan bahwa dia dipanggil oleh Pelaku An. BS dan An. JT untuk mengangkat Pintu besi tersebut dengan biaya Rp. 50.000.- Kemudian team melakukan pengejaran terhadap ke-2 pelaku An. BS dan JT, dan pada pukul 16.15 Wib dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku An. BS sedang berada dirumahnya di Jl. Besar Delitua, selanjutnya Tim mengamankan tersangka An. BS, kemudian Tim menginterogasi pelaku An. BS tentang keberadaan temannya yg lain yaitu pelaku An. JT. Pelaku An. BS menerangkan bahwa pelaku An. JT sdh melarikan diri.
Kemudian pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 Tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku An. JT dan diketahui keberadaan pelaku An. JT berada di Jalan Besar Deli Tua depan Gg. Koramil, selanjutnya Tim mengamankan pelaku An. JT.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap Ruko yg berada di Jalan Pamah Komplek Pajak Old Town tepatnya pada Ruko Blok I No. 21 Delitua milik korban KEVIN WIJAYA.
Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mako Polsek Deli Tua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut dengan barang bukti 1 (satu) buah Pintu Besi milik korban.(6014N)