Kegiatan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf dan petugas dari Rutan Cipinang.
Dalam rapat pleno tersebut, dilakukan pembahasan dan penetapan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah dilakukan sebelumnya. Proses pemutakhiran ini melibatkan pendataan pemilih, termasuk warga binaan di Rutan Cipinang, untuk memastikan bahwa hak pilih mereka tetap terjamin dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Selain itu, rapat ini juga membahas penetapkan daftar pemilih sementara pemilihan umum tahun 2024. Dimana Rutan Cipinang akan dibuatkan tempat pemungutan suara khusus yang akan digunakan oleh warga binaan Rutan Cipinang.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf dalam keterangannya menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno terbuka dengan KPU akan didirikan sebanyak 4 TPS di Rutan Kelas I Cipinang dengan nomor urut TPS 910 – 913 dan hasil penetapan daftar pemilih sementara di Rutan Kelas I Cipinang sebanyak 1.707 pemilih.
"Semoga dengan didirikannya TPS di Rutan Cipinang, para warga binaan dapat menjalankan hak pilih mereka dengan baik dan berkontribusi dalam proses demokrasi, sehingga suara mereka turut menentukan masa depan DKI Jakarta,” ucapnya
Dengan ini, Rutan Cipinang berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal agar setiap warga binaan yang memenuhi syarat dapat berkontribusi dalam pemilihan dengan aman dan tertib serta diharapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 dapat berlangsung dengan sukses.(JN)