Bertempat di Lapangan bagian dalam Lapas Siborongborong, Serasi menyampaikan kepada seluruh warga binaan untuk memahami Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat atau biasa disebut Hak Integrasi serta perolehan Remisi merupakan hak bagi semua Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali.
Serasi menyampaikan kepada seluruh warga binaan untuk tidak melakukan praktik suap dan gratifikasi kepada petugas Lapas Siborongborong karena semua pelayanan terutama pemberian Hak Integrasi dan Remisi di Lapas Siborongborong diberikan secara gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Kalau ada asap tentu ada api, jangan mencoba melakukan suap atau gratifikasi kepada petugas Lapas," tegasnya.
Serasi menambahkan bahwa hal ini menjadi penting karena Lapas Siborongborong saat ini sedang berproses dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).(JN)