Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex menerangkan bahwa pengharmonisasian merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa Ranperwal yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Selain itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah harus memastikan bahwa Ranperwal memiliki konsep yang kuat serta jelas.
“Tujuan harmonisasi ini agar peraturan perundangan-undangan tidak bertentangan dan juga memantapkan konsepsinya. Setiap rancangan peraturan yang dibuat harus memenuhi teknis penyusunan tepat. Disini kita akan mebahasnya dibantu oleh tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan kita,” jelas Alex.
Empat Ranperwal yang dibahas yakni tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemerintah Daerah; Jadwal Retensi Arsip Urusan Hukum Sub Peraturan Perundang-Undangan; Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; serta tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Peneneman Modal. Alex meminta pemerintah Kota Binjai harus memiliki pemahaman yang sama dan terencana dalam menyusun keempat Ranperwal ini.
“Mudah-mudahan Ranperwal yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif. Ranperwal yang dirancang dengan matang diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Binjai,” tambahnya.(JN)