Tujuan daripada penahan tersebut kita minta disegerakan Oleh Polda Sumatera Utara agar yang bersangkutan tidak menghilangkan alat bukti, sebab sama-sama kita ketahui yang bersangkutan (Sdr. Erwin Efendi Lubis) ini kan sudah dilantik lagi sebagai Ketua DPRD Madina,, jadi potensi kekuasaan dan kewenangannya untuk menghilangkan alat bukti sangat kuat, sehingga kita mohon untuk dilakukan penahanan 'Ucap Ilham Siregar. Jumat (13/09/2024)
Permohonan penahanan kita mohonkan juga dengan tujuan agar Tersangka Erwin Efendi Lubis lebih terbuka memberikan keterangan yang sesungguhnya atas aliran dugaan dana suap PPPK tersebut, bilamana bercermin pada Pemkab Batubara, dimana dugaan suap yang mengorbankan masyarakat pencari kerja untuk diangkat jadi PPPK secara jelas dan terang dana suap yang dikutip dari peserta PPPK tersebut diduga mengalir kepada Bupati, Sehingga pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara juga telah melakukan Penahanan terhadap mantan Bupati Batubara (Zahir)
Kemudian Ilham Siregar berdasarkan pandangan hukumnya, peristiwa yang terjadi atas perekrutan PPPK di Kabupaen Mandailing Natal, Batubara, dan Langkat adalah merupakan peristiwa dugaan korupsi dan/atau suap yang memiliki keidentikan dan tidak dapat di pilah-pilih untuk menjerat pelakunya, lalu kemudian dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan kepada Ketua DPRD Madina ini, maka akan membuat terang suatu peristiwa dugaan suap yang kemungkinan besar melibatkan Bupati dan Wakil Bupati.
Karena itu, Ilham Siregar Mendesak Polda Sumut menahan Erwin Lubis, kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan aliran uang suap tersebut apakah sampai pada Bupati/Wakil Bupati Madina, sehingga secara hukum dapat diletakkan pertanggungjawaban hukumnya kepada tersangka-tersangka ini saja kah atau masih ada yang lebih berkompetensi untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya sebagaimana tersangka lainnya dalam kasus suap seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal ini
Ilham juga berharap Polda Sumut independen dan tanpa tebang pilih dalam pengusutan dugaan Suap seleksi PPPK Mandailing Natal dengan Kabupaten Batubara
"Harapan kita adalah agar Polda Sumatera Utara tidak membeda-bedakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi/suap di sumetara utara ini khususnya dugaan suap penerimaan calon PPPK ini, yang terjadi di Batubara, Langkat, dan Mandailing Natal, seperti halnya di Batubara bahwa aliran dananya sampai pada Bupati Zahir"
Sehingga kami juga berkeyakinan dan menduga di Mandailing Natal bupatinya juga tahu permasalahan ini, Namun karena belum di kaitkan/ diterangkan oleh Ketua DPRD nya karena dia belum dilakukan Penahan maka ini belum terbuka dan kami meyakini jika beliau dilakukan Penahanan pastinya akan lebih membuat terang benderangnya aliran uang suap tersebut apakah sampai kepada Bupati SUHERI kah atau tidaknya.(tim)