Diterima Kepala Seksi SDMK Dinkes Kabupaten Labuhanbatu Selatan Juliati ilaen S.Tr.Keb, M.KM. Najwar Tambak s.H menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya untuk membahas perizinan klinik guna meindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal 'emasyarakatan Nomor AS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA,
Agar bisa beroperasi, maka klinik harus nemiliki izin dan pengurusan izin tersebut harus melalui rekomendasi dari Dinkes Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Oleh karena itu, kami harap melalui kunjungan ini, pihak Dinkes bisa menjelaskan hal-hal pokok terkait syarat perizinan klinik sehingga bisa secepatnya kami siapkan dan lengkapi," kata Najwar.
la menambahkan apabila klinik sudah berizin, maka Lapas Kotapinang dapat menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang diharapkan dapat berguna untuk Warga Binaan dalam meningkatkan derajat kesehatan dan terjaminnya hak-hak kesehatan selama didalam Lapas.
Menanggapi hal tersebut,Kepala Seksi 5DMK Dinkes Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengatakan akan membantu Lapas Kotapinang dalam proses pengurusan izin klinik. Pihaknya terlebih dahulu akan melalukan uji kelayakan dengan meninjau kondisi dan sarana-prasarana yang ada di klinik Lapas Kotapinang,
Segera kami akan mengecek kondis klinik apakah layak untuk beroperasi, selanjutnya apabila dinyatakan memenuhi syarat maka kami keluarkan rekomendasi izin klinik yang kemudian diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujar juliati.(JN)