Bertempat di Aula Hotel Grand Mercure, kegiatan FGD ini diadakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjaga standar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan khususnya di bidang Pengamanan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam merumuskan kebijakan keamanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kondisi lapangan.
Peserta FGD berdiskusi dan menyusun standar pengamanan pada pelaksanaan tugas pengamanan UPT Pemasyarakatan Tahun 2024 yang didasarkan dan dipresentasikan pada masing masing UPT tentang Penindakan Gangguan Kamtib Non-Alam dan Tanggap Darurat Bencana, Penggunaan Kekuatan dan Bantuan Keamanan,Penanganan Gangguan Keamanan dan Barang Bukti,dan Alokasi Kebutuhan SDM dan Sarpras sesuai kondisi masing masing UPT yang di kemukakan.
Kegiatan FGD ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah rancangan standar pengamanan yang komprehensif dan aplikatif, mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan serta meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan. Teguh juga menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan haruslah praktis dan mudah diimplementasikan.(JN)