Bekerja Sama Dengan Yayasan Dr's Koffie Foundation, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kembali Lakukan Survei Rencana Kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Massal Bagi Warga Binaan

Bos com,PENATANGSIANTAR - Sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana merupakan suatu hal yang dijamin oleh negara

Sebagai upaya dalam mewujudkar kesehatan yang optimal bagi warga binaan, hari ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar mengadakan diskus dengan Yayasan Dr's Koffie Foundation. Tujuan diskusi kali ini adalah untuk nelakukan survei serta pengumpular data dalam rangka pelaksanaan kegiatan bakti sosial pengobatan massal bagi warga binaan yang nantinya akan diselenggarakan pada 21 september mendatang. Selasa (17/9).

Kepala Lapas Pematangsiantar, Ka KPLP, Kasubsi Bimkemaswat beserta Petugas Kesehatan (Dokter dar Perawat) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar turut berhadir dalan diskusi bersama Yayasan Dr's Koffie Foundation Medan, Wasor TB Kab.Simalungun

Kami sangat mendukung kesediaar Yayasan Dr's Koffie Foundation dalam menyediakan Layanan Kesehatan gratis bagi warga binaan. Kami akan berupaya memaksimal mungkin dalam mendukung serta mensukseskan kegiatan bhakti social ini", Ujar Ali.Pada kesempatan ini, Lapas Pematangsiantar juga turut bekerje sama dengan Yayasan Harapan Jaya dalam mengadakan pengobatan massal gratis untuk 5 Poli, terdiri dari Poli Kulit, Poli THT, Poli Gigi, Poli 'enyakit Dalam, dan Poli Paru. Kegiatar ini digelar guna mengumpulkan data serta survei sebagai bentuk perencanaan pada kegiatan bhakti social mendatang. Nantinya, berdasarkan survei yang telah dilaksanakan, kegiatan ini ditargetkan dapat menfasilitasi Pengobatan bagi 500 orang warga binaan Lapas Pematangsiantar.(JN)

 

Lebih baru Lebih lama