Kedatangan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak serta Pengelolaan Basan dan Baran DitjenPAS disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra, beserta jajarannya. Dalam sesi supervisi ini, Jahari Sitepu juga memberikan arahan dan petunjuk mendalam mengenai kebijakan serta strategi terkini dalam pengelolaan tahanan. Beliau menekankan tiga kunci utama dalam pemasyarakatan maju yang harus diperhatikan, yaitu deteksi dini gangguan kamtib, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat hukum.
Lebih lanjut, Bapak Jahari Sitepu memaparkan berbagai aspek penting terkait pelayanan tahanan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 4 tentang Pemasyarakatan, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan tahanan. Ia menjelaskan alur pelayanan tahanan mulai dari penerimaan, penempatan, pelaksanaan pelayanan, hingga pengeluaran tahanan.
Selain itu, beliau menyoroti berbagai kegiatan penting yang harus diperhatikan dalam pelayanan tahanan, seperti Mapenaling, asesmen risiko, layanan kepribadian, fasilitas bantuan hukum, konseling psikologi, rehabilitasi, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta layanan kemandirian dalam keterampilan kesenian dan kewirausahaan.
Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek pelayanan dan pengelolaan tahanan di Rutan Cipinang sesuai dengan standar dan kebijakan yang telah ditetapkan, serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
Menyambut baik masukan dari Diryantah Anak serta Pengelolaan Basan dan Baran, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran Rutan Cipinang siap dan segera menindaklanjuti arahan tersebut. “Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan bapak. Masukan dan arahan akan langsung kami tindaklanjuti dan laksanakan agar Rutan Cipinang berkinerja lebih baik lagi,” tandasnya.(JN)