Sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidane dan Kegiatan Kerja,Marhisar Sinaga A.Md.P.SH dan diikuti oleh peserta Sidang TPP
Salah satu syarat dalam CMK adalah Ada jaminan keamanan dari pihak eluarga termasuk jaminan tidak akar melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepadal fesa setempat atau nama lainny
Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapa liberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, ıarkotika dan prekursor narkotike psikotropika, korupsi, kejahatan erhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yan berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya
Dengan terpenuhinya persyaratar tertentu baik substansi maupun administrasi, wp tersebut disetujui untuk mendapatkan CMK berdasarkan keputusan sidang TPP.(JN)