Secara umum, masyarakat mengenal Pisang Kepok Nias dari karakteristik fisiknya, antara lain: bentuk buah lurus sedikit bengkok, warna kulit buah hijau tua, dan warna daging buah kuning. Keunikan ini menjadikan Pisang Kepok Nias sebagai salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut melalui perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Salah satu upaya untuk melindungi produk indikasi geografis tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua, melakukan audiensi ke Kantor Bupati Nias pada Rabu, 18 September 2024. Kurniaman menyampaikan maksud kedatangannya untuk membahas percepatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis di Nias.
Dalam kegiatan tersebut, Kurniaman mengungkapkan bahwa saat ini Pisang Kepok Nias sedang dalam tahap pemeriksaan substantif sebagai potensi indikasi geografis baru. Dia berharap proses pendaftaran potensi indikasi geografis ini berjalan lancar. "Saya berharap proses pendaftaran indikasi geografis ini berjalan lancar tanpa hambatan dan bisa segera diterbitkan sertifikat indikasi geografisnya," ungkap Kurniaman. Dia juga berharap dengan adanya dukungan dari DJKI, pencatatan dan perlindungan IG di Nias dapat dilakukan secara maksimal.
Bupati Nias, Yaatulo Gulo, menyambut baik kedatangan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI beserta jajaran. Yaatulo Gulo menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk mempercepat pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis di Nias. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani lokal dan melestarikan produk unggulan daerah. Selain Pisang Kepok Nias, Bupati Nias juga menyampaikan terdapat potensi IG yaitu Durian Balaki Nias.
Kurniaman beserta Tim Ahli IG juga turun langsung ke lokasi perkebunan Pisang Kepok Nias dan berinteraksi langsung dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan petani Pisang Kepok Nias.
Turut mendampingi Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI yang terdiri dari Agustinus Pardede, Prof. Awang Maharijaya, Idris dan Raden Rara Dyah Setyorini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Nias, Taondrasi Mendrofa, Kepala Lapas Gunungsitoli, Herry Hasudungan Simatupang serta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Bambang Suhendra, beserta staf KI. Mereka semua berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh demi tercapainya perlindungan indikasi geografis untuk Pisang Kepok Nias.(JN)