Dengan belanja sebesar Rp. 1,17 triliun lebih, Dinkes Kota Medan diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan kesehatan di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun Puskemas Pembantu (Pustu),”ujar Robi di Medan, Rabu (11/9).
Demikian juga terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Pirngadi Medan dan RSUD H. Bactiar Jafar, kata Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Medan tersebut.
Dikatakan Robi, program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang merupakan program wajib dibidang kesehatan dapat semakin mempermudah masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, bermutu dan humanis. Sebab program yang diluncurkan sejak 1 Desember 2022 tersebut sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Karena hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ungkap Robi.
Sebab DPRD dan Pemko Medan sendiri telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program tersebut, sebut Robi.
Terkait penurunan klasifikasi rumah sakit H.Bachtiar Jafar dari tipe b menjadi tipe c, dia minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinkes untuk melakukan evaluasi terhadap. “Ini sebuah prestasi yang menurun, kita minta Dinkes melakukan evaluasi apa penyebab rumah sakit tersebut mengalami penurunan klasifikasi dari tipe b menjadi tipe c,”tandas Robi.
Termasuk hal-hal yang menjadi kebutuhan utama, baik sarana dan prasarana rumah sakit maupun ketersediaan sumber daya manusia-nya, sehingga klasifikasi rumah sakit tersebut dapat kembali menjadi rumah sakit tipe B, imbuh Robi.(S.Smjk)