Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde, dalam sambutannya menekankan pentingnye kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam merumuskan kebijakan keamanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kondisi lapangan.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Lapas Varkotika Langkat, Fauzi Harahap dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Fransisco Pandia. Keikutsertaan kedua pejabat tersebut menunjukkan pentingnya kontribusi Lapas dalam penyusunan kebijakan strategis terkait pengamanan di lingkungan
Pemasyarakatan Sumatera Utara.Peserta FGD berdiskusi dan menyusun standar pengamanan pada pelaksanaan tugas pengamanan UPT Pemasyarakatan Tahun 2024 yang lidasarkan dan dipresentasikan pade masing masing UPT tentang `enindakan Gangguan Kamtib Non-Alam dan Tanggap Darurat sencana, Penggunaan Kekuatan dar Bantuan Keamanan,Penanganar sangguan Keamanan dan Barang 'ukti,dan Alokasi Kebutuhan SDM dan Sarpras sesuai kondisi masing masing UPT yang di kemukakan
Setiap aturan regulasi harus dibarengi dengan adanya pedoman. Dimana pada saat penyusunan rancangan Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan ketertiban perlu memperhatikan setiap poin yang berhubungan dengan tugas fungsi Pemasyarakatan dibuat juknisnya untuk melindungi orang, sarana prasarana, dan lingkungan kerja.
Diskusi ini diharapkan menghasilkar kebijakan pengamanan yang komprehensif,efektif, dan terkoordinasi dengan baik antar UPT, guna meningkatkan kualitas pengamanan di lapas-rutan Sumatera Utara.(JN)