Sebagai pembuka, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum secara serentak merupakan kegiatan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku instansi pusat untuk menyikapi maraknya tindak perundungan yang terjadi di kalangan mahasiswa akhir-akhir ini di Indonesia.
"Perundungan merupakan tidakan yang tidak terpuji. Dampak yang terjadi dari adanya perundungan dapat mempengaruhi masa depan dari setiap korban perundungan dan maka dari itu kita harus memahami dampak serta cara untuk mengatasinya," demikian jelas Alex Cosmas Pinem.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Davin Hansel Pasaribu selaku narasumber, juga mengimbau agar para mahasiswa tidak segan atau malu untuk menceritakan permasalahan yang mereka alami kepada orang tua maupun kepada dosen dan orang terdekat di kampus. Karena sering terjadi, kasus-kasus perundungan terhadap mahasiswa tidak terungkap akibat kurangnya informasi yang didapatkan oleh pihak sekolah atau keluarga.
Sebanyak 40 (empat puluh) orang mahasiswa yang hadir dalam kegiatan ini terlihat antusias dan mengajukan beberapa pertanyaan. Pendekatan komunikatif yang digunakan dalam penyuluhan hukum ini membangun dialog interaktif yang terjalin dengan akrab. Beberapa pelajar yang berperan aktif juga mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi dalam kegiatan ini.(JN)