Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan rangkaian dari proses rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, mengikuti rapat yang dihadiri oleh perwakilan 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan menyaksikan proses rekapitulasi DPT serta membahas ketentuan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Rapat pleno ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan akurat, demi suksesnya Pemilu 2024.
Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.(JN)