Dalam pelantikan tersebut, juga langsung disebutkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan sementara.
Adapun Ketua DPRD Medan Sementara dari Fraksi PDIP Medan Wong Chun Sen dan Wakil Ketua DPRD Medan Syaiful Ramadan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan Ali Sipahutar mengatakan, penentuan keputusan ketua dan wakil ketua DPRD Medan itu berdasarkan rembuk partai.
"Jadi suara terbanyak pertama itu dari partai PDIP dan suara terbanyak kedua dari partai PKS. Maka suara terbanyak pertama dan kedua itu yang ditunjuk untuk dipilih sebagai ketua dan wakil ketua sementara,"jelasnya saat Medan, Selasa (17/9/2024).
Dikatakannya, untuk penunjukkan Wong Chu Sen dan Syaiful, itu atas keputusan partai tersebut.
"Nah mereka kan suara terbanyak. Penunjukkan ketua dan wakil itu atas rembukan partai masing-masing," ucapnya.
Dijelaskannya, yang akan menjadi Ketua dan Wakil DPRD itu berasal dari empat partai dengan suara tertinggi.
"Jadi nanti yang jadi Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, kemudian wakil pertama dari Fraksi PKS, Wakil kedua Golkar dan Wakil Ketiga dari Gerindra. Setelah ini, ketua DPRD Sementara, akan mengirimkan surat ke partai masing-masing untuk penentuan ketua dan wakil ketua,"jelasnya.
Untuk diketahui, pelantikan 50 anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 berjalan dengan lancar dan khidmat.(S.Smjk)