Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kemenkumham, DJKI memiliki amanah terkait afirmasi dalam mendukung pelindungan KI khususnya yang juga melibatkan peran Kantor Wilayah yaitu pada rencana aksi DJKI yang terkait dengan Indikasi Geografis.
“Ekosistem Kekayaan Intelektual Mendorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” merupakan tema yang diusung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dalam kegiatan Technical Meeting Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) se Indonesia, Rabu (04/09/2024). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Yankumham, Achmad Fahrurrozi dan Bidang Kekayaan Intelektual (KI) hadir langsung pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Discovery Kartika Plaza.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Sekretaris Direktur KI, Anggoro Dasananto dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka kegiatan oleh Direktur Jenderal KI, Min Usihen. Kegiatan ini merupakan monev capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang telah, sedang dan yang akan dilakukan di Tahun 2024. “Mari bersama-sama kita menyusun strategi serta langkah percepatan di waktu yang semakin terbatas untuk menyelesaikan seluruh program KI Kanwil.” Jelas Min
Usihen. Lebih lanjut beliau menyampaikan untuk menyusun rencana aksi dan target kinerja Tahun 2025 yang akan dikompilasi sebagai pedoman dalam menjalankan program KI Kanwil di Tahun 2025. “Tingkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan KI melalui kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah.” Tutup Min Usihen. Nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan hingga 7 September mendatang.(Rel)