Dugaan bangunan Polonia Garden yang diduga menyalahi perizinan tersebut semakin kuat, sebab hingga saat ini pihak pengembang Polonia Garden tidak kunjung menyerahkan kelengkapan data perizinan yang diminta oleh Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Komisi IV meminta Pemko Medan bertindak tegas, hentikan pembangunan Polonia Garden, karena mereka tidak kooperatif dan tidak patuh terhadap aturan di Kota Medan," ucap Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, Rabu (11/9).
Dikatakan David, data kelengkapan perizinan telah diminta Komisi 4 DPRD Kota Medan secara langsung kepada pihak pengembang Polonia Garden di hadapan OPD terkait Pemko Medan saat melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan di tanggal 16 Juli 2024.
Bahkan saat Komisi 4 menggelar Rapat Dengar Pendapa (RDP) pada 13 Agustus 2024 lalu, pihak pengembang Polonia Garden tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilannya untuk menyampaikan data yang mereka miliki.
Politikus PDI Perjuangan yang kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 ini, minta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) tidak boleh tinggal diam.
Segera awasi pembangunan yang sedang berlangsung, jangan biarkan terus berjalan. Surati Satpol PP Kota Medan, agar bongkar bangunan Polonia Garden yang jelas-jelas menyalahi aturan," ujarnya.
Saat RDP Agustus lalu terungkap ketidaksesuaian data perizinan antara yang dimiliki dinas PKPCKTR Dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) atau Dinas Perizinan.
Ketika itu Dinas Perizinan melaporkan jumlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Komplek perumahan Villa Polonia Garden sebanyak 80 unit. Sementara berdasarkan keterangan dari pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan, jumlah PBG yang dimiliki Polonia Garden sebanyak 85 unit bangunan," kata David.
Ini jelas ada yang tidak beres, Itu baru terkait jumlah yang dibangun, belum lagi luas bangunan dan sebagainya," tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut David Roni, Komisi 4 DPRD Kota Medan akan kembali menindaklanjuti masalah pembangunan Polonia Garden yang telah menyalahi aturan dan merugikan Pemko Medan yang fokus dalam peningkatan PAD.
Yang jelas sebelum pihak pengembang menyerahkan dokumen lengkap terkait perizinan yang mereka miliki ke Komisi 4 dan membuktikan tidak adanya kesalahan dalam dokumen perizinan, maka Pemko Medan harus menghentikan pembangunannnnya," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik saat memimpin RDP terkait izin Polonia Garden pada 13 Agustus 2024 memutuskan untuk melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan satu pekan setelah RDP tersebut. Pasalnya, bangunan Polonia Garden diduga kuat telah melanggar aturan perizinan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian data perizinan yang ada di Dinas PKPCKTR dan Dinas PMPTSP Kota Medan. (S.Smjk)