Eka N A M Sihombing, selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan bahwa proses pengharmonisasian peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keselarasan regulasi dan optimalisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi peraturan sangat penting untuk menghindari inkonsistensi yang dapat menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Melalui harmonisasi ini, berbagai peraturan dapat disusun secara sistematis dan koheren, sehingga menciptakan landasan hukum yang kuat dan jelas," tegasnya di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM .
Enam rancangan peraturan yang diharmonisasikan yakni tentang:
1.Rencana Kontingensi tingkat provinsi untuk bahaya gempa bumi tahun 2024-2027;
2.Pengintegrasian sistem aplikasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi akuntabilitas kinerja;
3.Penyelenggaraan sekolah menengah atas terbuka;
4.Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Prasarana Sumatera Utara;
5.Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 54 Tahun 2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sumatera Utara;
6.Rencana Kontingensi Bahaya Kebakaran Hutan dan LahanTahun 2024-2027.
Selama jalannya diskusi, Eka menjelaskan berbagai aspek hukum dan teknis yang perlu diperhatikan dalam menyusun regulasi. Harus dipastikan setiap detail dalam rancangan peraturan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperhatikan aspek-aspek lainnya serta kepentingan masyarakat luas.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dan kebijakan di Sumatera Utara, sekaligus memastikan bahwa peraturan yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara efektif.(JN)