Laksanakan Konsultasi Terkait Pengolahan Limbah B3, Lapas Kotapinang Gandeng Dinas Lingkungan Hidup

Bos com,KOTAPINANG- Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasi pengolahan tersebut.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ill Kotapinang Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara aksanakan Konsultasi mengenai pengolahan limbah B3 yaitu bekerjasama dengan Dinas Lingkungan 4idup Kabupaten Labuhanbatu Selatan jumat (06/9).

Diterima Sekertaris Dinas Lingkungar Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatar H.Hasian Harahap, Kepala Subseksi Pembinaan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya. Kepala Subseksi Pembinaan, Najwar Tambak S.H menyampaikan, Kebijakan pengelolaan limbah B3 yang ada saat ini perlu dilakukan dalam bentuk pengelolaan yang terpadu agar tidak merugikan lingkungan sekitar.

Ada banyak cara limbah mencemar ingkungan yang akhirnya akar mempengaruhi kesehatan manusia keberadaan limbah B3 yang ada di lapas kotapinang tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama. engan upaya memaksimalkan pengolahan limbah B3, diharapkan dapat mengurangi bahaya yang Jitimbulkan limbah tersebut", uja Najwar.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemenuhan syarat izin klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kotapinang. Tempat pengolahan imbah B3 sendiri terdapat beberapa jenis limbah diantaranya adalah Bahan kimia kadaluwarsa, Bahan farmasi kadaluwarsa, Kain majun bekas, Kemasan produk farmasi, Kemasan bekas B3, Aki/baterai bekas, dan Limbah elektronik.(JN)

 

Lebih baru Lebih lama