Kegiatan diawali dengan Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan 'elaksanaan Diseminasi Strateg Kebijakan dengan Tema Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 rahun 2022 tentang Penanganar Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Rangkaian kegiatan diskusi berlangsung dengan lancar.Narasumber yang dihadirkan cakap dalam penyampaian strategi kebijakan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.M.H berharap kepada seluruh Insan Pengayoman di Lapas Kotapinang dapat menghormati hak hak masyarakat termasuk dalam hal pengaduan dan penyampaïan aspirasi.
Loviga akan terus menekankar keaktifan petugas dalam mengimplementasikan standar-standar HAM serta komitmennya dalam memastikan akses terhadap pengaduan-pengaduan terkait HAM.
Layanan Pengaduan Pada Lapas Kotapinang telah di sediakan ruangar khusus yaitu ruang Yankomas ,dimana akan ada petugas yang selalu standby untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang datang, kemudian kita akan berikan penjelasan terkait aduan yang diterima apabila masih merasa idak puas maka masyarakat di persilahkan untuk membuat laporan pengaduan kepada kantor wilayah. tutup Loviga.