"Pemusnahan barang bukti hasil razia ini bertujuan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dan komitmen Lapas Perempuan Kelas II A Medan menciptakan lingkungan Lapas yang kondusif untuk pelaksanaan pembinaan yang kita selenggarakan," ungkap Agustina.
Barang bukti tersebut merupakan hasil razia rutin pada kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama bulan Januari hingga Agustus 2024. Adapun barang-barang terlarang yang dimusnahkan, yakni handphone, charger handphone, Pisau Cutter dan lainnya dengan cara dibakar dan direndam kedalam box berisi air.
Kesempatan tersebut, Kalapas juga menekankan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang akan masuk ke Lapas. Selain itu, ia juga menegaskan kepada para petugas agar tidak ada yang bermain membantu WBP untuk memasukkan handphone karena sangat berbahaya apabila disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
"Para petugas agar lebih teliti saat melakukan pemeriksaan barang-barang yang akan masuk ke Lapas, karena kita tidak menginginkan terjadi hal-hal yang bisa menciderai nama baik organisasi," sambungnya.(JN)