Bertempat di Aula Lapas Perempuan Medan, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Agustinawati Nainggolan menutup langsung kegiatan ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan
“Saya mengapresiasi program Rehabilitasi sosial sebagai salah satu cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar yaitu selama 6 bulan, terlebih lagi jika telah kecanduan narkoba dalam waktu lama. Program ini bertujuan agar sesama residen dapat saling memberikan motivasi, bantuan, dan dukungan agar sama-sama terbebas dari jeratan narkoba" Ujar Agustina
Kegiatan penutupan ini dihadiri oleh Seluruh Pejabat Struktural Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mengikuti kegiatan rehabilitasi. Hadir juga para Konselor dari Yayasan Medan Plus
Kegiatan rehabilitasi telah terlaksana dengan lancar yang diikuti sebanyak 60 residen yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahap dalam waktu 6 (enam) bulan. Residen yang mengikuti kegiatan rehabilitasi merupakan warga binaan pecandu, pengguna narkotika, dengan hukuman dibawah lima tahun dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.(Rel)