Acara dimulai dengan laporan dari Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Soetopo Berutu selaku Ketua Panitia penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2024 di lingkungan KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT. Dalam sambutannya, Soetopo menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas pemasyarakatan.
Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) merupakan standar dan instrumen penilaian perubahan perilaku narapidana yang merupakan bentuk implementasi dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-10.01.OT.02.02 tahun 2021 yang merupakan wadah untuk melihat penurunan resiko perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan.
Acara dibuka langsung secara resmi oleh Kepala KANWIL Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy F Sianturi.
"Terwujudnya Bimbingan Teknis ini adalah untuk membekali petugas pemasyarakatan dengan pemahaman dan pengetahuan teknis tentang cara pelaksanaan penilaian pembinaan narapidana" ujar Rudy Fernando Sianturi.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam penilaian pembinaan narapidana, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.(JN)