Saat Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli Tua Siregar, S.H.,M.H., melaksanakan Patroli Mobile Antisipasi 3C di wilayah hukum Polsek Deli Tua, kemudian pada saat Tim melintas di Jl. Luku I Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Tim melihat 2 ( dua ) orang laki laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. 1 ( satu ) orang turun dari sepeda motor an. Inisial FS dan 1 ( satu ) standby diatas sepeda motor an. Inisial E ( dpo ). Kemudian Tim menggeledah laki-laki yang turun dari sepeda motor yang mengaku an. FS tersebut, dan Tim mendapati 1 (satu) set kunci T, sementara 1 ( satu ) orang yang standby an. E melarikan diri menggunakan sepeda
Dari hasil interogasi Tim kepada An. FS, FS mengaku berencana ingin melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang melarikan diri An. inisial E tersebut. Selain itu FS juga mengaku telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban bernama Ruth Tampubolon pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib.
Adapun sepeda motor milik korban yang diambil pelaku FS jenis HONDA VARIO warna hitam tahun 2019 BK 4793 TBK yang diparkirkan korban di depan rumah kosnya yang berada di Jl. Luku 1 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
"Benar, bahwa sebelumnya Unit Reskrim telah menerima laporan pengaduan dari seorang wanita bernama Ruth Tampubolon, Umur : 21 tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Mahasisswa, Alamat Jl. Luku 1 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, yang mana pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib sepeda motor korban merk Honda Vario warna hitam tahun 2019 BK 4793 TBK yang diparkirkan korban di depan rumah kosnya Jl. Luku 1 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor tidak berada ditempatnya ( hilang ). Atas laporan pengaduan tersebut, piket 7.0 segera meluncur ke TKP guna melakukan Cek TKP, ungkap Maruli Tua Siregar, S.H.,M.H.".
Pelaku FS juga mengaku ada melakukan pencurian sepeda motor ditempat-tempat lain di wilayah hukum Polsek Deli Tua maupun diluar wilayah hukum Polsek Deli Tua.
Pelaku FS juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2020.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti yakni : 1 ( satu ) set Kunci T dengan dua mata besi tempahan, 1 ( satu ) handphone warna putih dan 1 ( satu ) kotak peralatan kunci tukang milik korban dibawa ke Polsek Deli Tua guna proses lebih lanjut.(JN)