Rakor yang diadakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Meeting Room Hotel Arya Duta Medan ini dihadiri juga oleh Suroyo, S.H., M.Hum Selalu Direktur Penegakan Hukum, Penanggung Jawab Bidang Kesadaran Hukum dan Intelektual
Ditjenpas Kemenkumham RI, Kasubid Pembinaan Bimbingan dan TI Kanwil Sumut, KA Satgaswil Sumatera Utara- Densus 88 AT Polri, Karo Ops Polda Sumut dan KA Bag Ops Polrestabes Sumut.
Tujuan dari kegiatan ini ialah Memberikan gambaran kepada Petugas Pemasyarakatan tentang alur pemberian dan pelaksanaan pelindungan berdasarkan Peraturan BNPT No.2 Tahun 2020 dan Pedoman Pelindungan Bagi Petugas Pemasyarakatan Dan Keluarganya Dalam Penanganan Tahanan, Narapidana, Klien Dan Pengelolaan Basan Baran Tindak Pidana Terorisme Nomor Pas-33.OT.02.02 Tahun 2022.