Agustina menjelaskan pemberian Izin luar biasa tersebut telah sesuai prosedur. Semua persyaratan terkait izin luar biasa telah dipenuhi oleh keluarga F, sehingga F bisa langsung diberi izin keluar namun tetap dengan pengawalan petugas.
Ia juga menyampaikan tidak akan mempersulit Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan haknya, selagi mereka memenuhi persyaratan yang ada.
"Untuk pemenuhan hak WBP tidak akan kami persulit, sebisa mungkin kami permudah mereka untuk mendapatkan haknya, karena disini yang kita utamakan adalah hak asasi mereka" tegas Agustina.
Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan ijin khusus untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia akan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Lapas dan pihak kepolisian.(JN)