Bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem, Tim BHP Medan dipimpin Kepala BHP Medan, Chandra Anggiat Lasmangihut Sitanggang, berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat serta melaporkan Layanan BHP di Provinsi Sumatera Barat berupa 9 (sembilan) layanan Perwalian, 2 (dua) layanan Pengampuan, 2 (dua) Pengurusan Afwezigheid, dan 1 (satu) Pendaftaran Wasiat Te
Kedatangan Tim BHP Medan disambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Amrizal dan Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi.
“Dalam melaksanakan tugas Balai Harta Peninggalan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan/atau instansi lain sesuai dengan wilayah kerja BHP Medan meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu”, ungkap Chandra.
Kadivyankum Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem mengungkapkan BHP Medan dalam pelaksanaan tugas di wilayah kerja senantiasa berkoordinasi dengan Kantor Wilayah khususnya dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Amrizal menyampaikan jajaran Kantor Wilayah siap mendukung setiap pelaksanaan tugas dan fungsi BHP Medan di Sumatera Barat sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.
“Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar siap mendukung pelaksanan tugas BHP Medan, kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM agar memfasilitasi kebutuhan BHP Medan di Sumatera Barat”, ungkap Amrizal.
Selain berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Jajaran BHP Medan juga melakukan koordiansi ke Kantor Pertanahan Kota Padang dalam rangka pemberesan harta Afwezigheid.
Tim BHP Medan disambut dengan baik dan hangat oleh Alim Bastian, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, beserta jajaran Kepala Seksi pada Kantor Pertanahan Kota Padang.
Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Medan, Dartimnov MT Harahap menyampaikan bahwa masih terdapat status tanah eigendom verponding di Kota Padang dimana salah satunya berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 78/A/1982 Pdg tanggal 20 Januari 1983 telah ditetapkan tanah bekas Eigendom Verponding No. 4523, 4524 dan 4350 yang teletak di Jalan Tan Malaka, Kota Padang dalam status afwezigheid.
“Beberapa penghuni tanah bekas eigendom verponding tersebut memohon kepada BHP Medan untuk pengurusan kepemilikan, ada juga dinas PUPR yang telah memiliki rumah dinas di atas tanah tersebut, serta terdapat permohonan pengecekan data kepemilikan tanah TNI AD oleh Kepala Zidam I/Bukit Barisan dimana lokasi tanah dimaksud adalah rumdis Danrem 032/Wbr, Rumdis Kasiops/ Kasilog Korem 032/Wbr, Primkopad Kodim 0312/Padang”, ungkap Dartimnov.
Alim Bastian menyampaikan akan mempersiapkan data-data yang diperlukan BHP Medan dalam rangka pengurusan tusi BHP khususnya Afwezigheid yang sedang ditangani BHP Medan di Kota Padang.
"BHP Medan bersurat kembali, namun kami tetap mempersiapkan data-data yang diperlukan", ungkap Alim Bastian
Tim BHP Medan menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kantah Kota Padang dan mengharapkan koordinasi lanjutan dalam bentuk rapat melalui zoom meeting untuk membahas lebih komprehensif bersama pihak-pihak yang terkait langsung dengan harta Afwezigheid.
Sebelum bertolak pulang ke Medan pada Jumat (13/9), BHP Medan berkunjung ke lokasi tanah eigendom verponding di Jalan Tan Malaka, BHP Medan menghimbau kepada penghuni rumah diatas tanah afwezigheid tersebut agar segera membayarkan uang perpanjangan sewa kepada BHP Medan.(Rel)