Polsek Deli Tua Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Di Beberapa Tempat

Bos com,MEDAN - Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat di wiayah hukum Polsek Deli Tua serta menangkap 1 (satu) orang dari beberapa Pelaku pada hari Sabtu, 7 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib. 

Awalnya Unit Reskrim menerima laporan pengaduan dari 2 (dua) orang korban yang mengalami pencurian dengan kekerasan, yakni GUNAWAN BAKTI, Umur 46 Thn,  Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Pasar Senen No. 38 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, dan BANU WIRA BASKARA, Umur 30 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ustadz dan ojek online, berlamat di Jalan Bunga Pancur IX Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.

Berdasarkan laporan korban yang diterima Reskrim Polsek Deli Tua, diketahui kronologi kejadian yaitu bahwa pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wib korban GUNAWAN BAKTI mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan saat telah melintas di depan Komplek PLN Jl. Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, tiba-tiba 3 ( tiga ) orang pelaku menggunakan sepeda motor langsung memepet dan menendang korban kemudian korban berhenti lalu pelaku turun dari sepeda motornya dan langsung mengeluarkan senjata tajam serta menyuruh korban menyerahkan sepeda motor miliknya. Karena takut korban menjatuhkan sepeda motornya kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut lalu pergi meninggalkan korban, selanjutnya korban membuat laporan pada hari itu juga ke Polsek Delitua.

Kemudian dari keterangan laporan korban BANU WIRA BASKARA bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 04.30 wib korban hendak pulang kerumahnya menggunakan sepeda motor honda Vario melalui Jl. A.H Nasution dan tepat  didepan Asrama Haji Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, korban dipepet 4 (empat) orang pelaku yang mengendarai 2 (dua) sepeda motor lalu mencabut kunci sepeda motor korban, dan korban melakukan perlawanan namun 2 (dua) pelaku lainnya datang menggunakan sepeda motor melayangkan senjata tajam jenis parang kearah korban akan tetapi korban berhasil menghindar kemudian pelaku mengambil serta membawa sepeda motor korban, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Delitua.

Atas laporan dari ke 2 (dua) korban tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Deli Tua yg dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar S.H.,M.H melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kekerasan pengendara sepeda motor yang terjadi didepan Asrama Haji Medan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial RN dan keberadaannya di TKP. Selanjutnya Tim menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil interogasi, RN mengatakan telah melakukan CURAS di jalan AH Nasution didepan Asrama Haji Medan bersama dengan E dan teman-temannya,.

Selain di kedua tempat sesuai laporan kedua korban, berdasarkan hasil interogasi serta menganalisa melalui CCTV yang diambil dibeberapa TKP, diketahui pelaku bersama dengan beberapa teman-teman pelaku melakukan CURAS di beberapa TKP lainnya sesuai dengan Laporan Polisi, yakni :

1).  Tanggal 12 Juni 2024 di Jl. Brigjen Zein Hamid Kel. Kedai durian Kec. Medan Johor.

2). Tanggal 16 Juli 2024 di Simpang jalan berlian sari kel. Kedai durian kec. Medan Johor.

3). Tanggal 16 Agustus 2024 di Jl. Brigjen Zein Hamid Kel. Kedai durian Kec. Medan Johor.

4). Tanggal 22 Agustus 2024 di depan Bank BRI Jl. Brigjend Zain Hamid kel. Titi kuning kec. Medan Johor.

5). Tanggal 27 Agustus 2024 di Jl. Brigjend Zain Hamid kel. Titi kuning kec. Medan Johor

Tim berupaya melakukan pencarian barang bukti yang dipergunakan serta pelaku lainnya dan ketika dilakukan pengembangan, RN melakukan perlawanan terhadap petugas serta berupaya melarikan diri kemudian Unit Reskrim Polsek Deli Tua memberikan 2 ( dua ) kali tembakan peringatan namun tidak diindahkan, lalu Tim melakukan tembakan dengan tegas dan terukur terhadap Tersangka an. RN dibagian kaki lalu Tim membawa tersangka an. RN ke rumah sakit Bhayangkara guna dilakukan perobatan medis.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti yakni : 1 ( satu ) Sajam jenis parang, 1 ( satu ) Jaket hoodie hitam, 1 (satu) topi coklat merk adidas, 1 ( satu ) kunci T, 1 ( satu ) Hp merk infinix hitam dibawa ke Polsek Delitua guna proses lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, kedua korban mengucapkan terimakasih atas kerja keras Unit Reskrim Polsek Delitua yang telah berhasil menangkap pelaku tersebut.(JN)

Lebih baru Lebih lama