"Kronologis Kejadian , Korban Efny Citra umur 39 (Thn) Alamat Jl Karya jaya gg Kaya VII No 1 Kel Pangkalan Mansyur Kec Medan Johor. Korban ingin keluar Rumah pada Hari sabtu (15/08/2024) sekitar pukul 10.30 WIB mau membeli sembako kepasar". Lalu korban mau megambil sepada motor lagi parkir di teras Rumahnya, Tiba tiba alangkah terkejutnya korban melihat Sepeda motornya sudah Raib sedang Parkir di depan Rumah.
Atas kejadian, Korban merasa dirugikan langsung Membuat Laporan Hilang satu Unit Sepeda motor N Max BK 6370 AIK No Rangka: MH3SG3190KJ434969 ke Polsek Delitua dengan Nomor Lap.B/446/V/2024 SPK/POLSEK DELI TUA POLRESTABES MEDAN.DELI TUA 19 19 JUN
"Sesuai dengan laporan Korban, Reskrim Unit Polsek Deli Tua langsung bergerak cepat dipimpin Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH,MH langsung ke TKP melakukan penyelidikan terhadap karus pencurian satu (1) unit sepeda motor Nmax".
Kemudian TIM mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di jalan Aswad, Tak berapa lama Tim "Reskrim polsek Deli Tua bergerak sesuai dengan informasi yang berharga ini langsung mengamankan seorang laki laki dan interogasi oleh petugas dan dianya mengaku MF Als Boneng telah melakukan Pencurian satu (1) Unit sepeda Motor Yamaha Nmax di jalan karya no 14 bersama 2 (dua) orang temanya (A) .(L) Buron".
"Dari hasil interogasi, Pelaku MF Als Boneng bersama 2 (Dua) temannya buron mengaku telah menjual sepeda motor Yamaha Nmax di Jermal seharga Rp 3000.000 (Tiga juta Rupiah)" ,Kemudian Pelaku Atas Nama MF Als Boneng Mendapat sebesar Rp 750.000 (Tujuh Ratus Limapuluh Rupiah) dan membeli Sepatu seharga 150.000 (Seratus Lima Puluh Rupiah).
Dilain Waktu, Wartawan Barometeronlinesumut.com, mencoba Untuk konfirmasi ke Kapolsek Deli Tua terkait kasus pencurian 1 (satu ) unit sepeda motor melalui Kanit Reskrim "Betul Bang Pelaku udah kita amankan Ke Polsek Deli Tua, Beserta Barang Bukti sepasang Sepatu Warna Coklat dan pemeriksaan Lanjut."akhirnya (***)