Adapun inisial Pelaku adalah ST, 44 tahun, Islam, Pengangguran, beralamat dii Jln. Perjuangan Desa Deli Tua dan satu lagi berinisial MI, 24 tahun, Islam, Pengangguran, beralamat di Jln. Besar Namorambe Kost - Kost an.Enon, sedangkan korban bernama DUL ALTER PURBA, 35 tahun, Khatolik, Wiraswasta, beralamat di Jln.Tani Bersaudara No 17 A Desa Deli Tua Kecamatan Deli Tua.
Kronologi Kejadiannya bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 16:00 Wib, Team dipimpin oleh KANIT RESKRIM IPTU MARULI SIREGAR, SH., MH sedang menyelidiki kasus pencurian rumah yg terjadi di Jln. Tani Bersaudara Desa Deli Tua Kecamatan Deli Tua.
Kemudian sekira pkl 16:30 Wib, dari hasil penyelidikan Team diketahui bahwa salah satu pelaku inisial ST sedang berada di Jln. Besar Namorambe dan kemudian Team langsung menangkap pelaku ST dan menginterogasinya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku ST, pelaku menerangkan bahwa pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan 2 (dua) orang temannya yg bernama inisial MI dan inisial AT (DPO).
Selanjutnya sekira Pkl 18:00 Wib dari hasil penyelidikan, diketahui seorang pelaku inisial MI berada di Jln. Besar Namorambe, selanjutnya tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku inisial MI.
Kemudian tim menginterogasi ke-2 (dua) pelaku dan ke-2 (dua) pelaku menerangkan bahwa para pelaku mengakui perbuatan mereka telah membongkar rumah milik korban dengan cara menggunakan linggis dan masuk dari pintu belakang, kemudian para pelaku mengambil barang-barang milik korban antara lain :
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Supra X 125.
- 1 (satu) buah Loudspeaker merk DAT.
- 1 (satu) buah Kelewang Pusaka peninggalan moyang korban.
Ke-2 (dua) Pelaku menerangkan telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 milik korban kepada inisial T seharga Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Ke-2 (dua) pelaku menerangkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan para pelaku sebanyak Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli makanan dan sisanya sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi 3 (tiga) oleh para pelaku.
Pelaku inisial ST mendapat bagian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), pelaku inisial MI mendapat bagian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pelaku inisial AT (DPO) mendapat bagian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Para pelaku menerangkan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan pelaku.
Selanjutnya Tim mengamankan ke-2 (dua) pelaku inisial ST dan pelaku inisial MI berikut barang bukti ke mako Polsek Deli Tua untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan Hukum di Negara Republik Indonesia.(JN)