Mutasi ini dilakukan untuk mengantisipasi masalah keamanan dan ketertiban serta mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan I Medan.
Saat ini Rutan Kelas I Medan dihuni oleh 3235 WBP dengan daya tampung hanya 1500 orang.
Situasi ini berpotensi menimbulkan permasalahan bila tidak diantisipasi sejak dini akan dapat mengakibatkan masalah yang tidak di inginkan.
Sebelum dipindahkan, WBP diberi arahan seraya dilakukan pemeriksaan badan dan barang barang bawaan WBP tersebut oleh sejumlah petugas.
Dalam arahannya Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mytrando Indra Tuju menyampaikan, bahwa mutasi atau pemindahan tersebut dilakukan agar WBP mendapatkan pembinaan yang lebih intensif di tempat yang baru.
"Mutasi ini dilakukan untuk mengantisipasi serta mengurai masalah keamanan dan ketertiban juga untuk mengurangi over kapasitas menuju Rutan | Medan Semakin Pasti Berakhlak serta Berdampak." Ungkap Mytrando
Usai pengarahan dan pemeriksaan, ke 60 WBP langsung digiring menuju mobil armada khusus yang dikawal dua belas (12) petugas Rutan I Medan.
Sementara untuk proses pemindahan Rutan I Tg. Gusta telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Lapas Siantar dan Kepala Lapas Siborong-borong. (JN)