Selama menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan, tentunya warga binaan juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022, salah satu hak warga binaan adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dan dapat menyampaikan pengaduan dan/ata
Dalam kegiatan ini, Agustina menyambangi satu-persatu kamar warga binaan dan menanyakan keadaan mereka. Beliau menyampaikan agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik apabila warga binaan mengalami sakit. Lapas Perempuan Medan tentunya memfasilitasi pelayanan pemeriksaan kesehatan warga binaan secara rutin dan optimal.
Selain itu, Agustina juga menyapa dan menanyakan kondisi warga binaan yang sedang dirawat di Klinik Lapas. Dalam kegiatan itu, Ia juga menghimbau kepada Penanggungjawab Klinik agar secara rutin melakukan kontrol ke seluruh blok hunian untuk memeriksa ada tidaknya warga binaan yang sedang sakit sehingga dapat segera ditangani.(JN)