Rapat paripurna dibuka Hasyim didampingi para wakilnya, Ihwan Ritonga, HT Bahrumsyah dan Rajudin Sagala. Mengawali paripurna, Ketua Bapemperda DPRD Medan, Dedy Aksyari dalam laporannya menyebut perubahan Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Perubahan harus dilakukan karena pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ucap Dedy.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat fraksi DPRD Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan untuk dijadikan Perda Kota Medan.
Sementara itu, Bobby Nasution dalam sambutannya mengatakan dalam pengelolaan persampahan memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik sektor swasta maupun komunitas untuk menciptakan solusi inovatif.
Untuk itu pada hari ini Pemko Medan bersama DPRD telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda pengelolaan persampahan. Diharapkan kehadiran Ranperda ini dapat menjadi instrumen kebijakan dalam mewujudkan lingkungan bersih, sehat dan nyaman untuk kita semua,” harap Bobby.(S.Smjk)