Mediasi ini dilakukan sebagai upays penyelesaian permasalahan hukum nelalui pendekatan kekeluargaan dar Restorative Justice
Kegiatan mediasi yang diupayakan oleh staf pelayanan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik antara pelaku, korban, dan perusahaan tempat kejadian perkara, dengan harapan dapat mengurangi dampak negatifyang lebih besar dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak kepolisian turut hadir sebagai pengawas untuk memastikan bahwa rosedur hukum tetap berjalan dengan baik. Perusahaan terkait juga dilibatkan guna memastikan bahwa hak-hak Korban tetap terlindungi serts mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Staf Pelayanan Tahanan Rutan Pangkalan Brandan menegaskan pentingnya langkah mediasi ini sebagai bagian dari pembinaan serta upaya menjaga keharmonisan sosial. Proses ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi dibandingkan dengan jalur litigasi penuh.(JN)
#