Upaya Layanan Mediasi Restorative Justice di Rutan Pangkalar Brandan

Bos PANGKALAN BRANDAN -Staf Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Rutan) Kelas I1B Pangkalan Brandan berupaya memberikan layanan mediasi Restorative Justice kepada satu orang warga binaan dengan melibatkan pihak kepolisian dan PT terkait. (21/09/2024)

Mediasi ini dilakukan sebagai upays penyelesaian permasalahan hukum nelalui pendekatan kekeluargaan dar Restorative Justice

Kegiatan mediasi yang diupayakan oleh staf pelayanan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik antara pelaku, korban, dan perusahaan tempat kejadian perkara, dengan harapan dapat mengurangi dampak negatifyang lebih besar dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan.

 Dalam proses mediasi tersebut, pihak kepolisian turut hadir sebagai pengawas untuk memastikan bahwa rosedur hukum tetap berjalan dengan baik. Perusahaan terkait juga dilibatkan guna memastikan bahwa hak-hak Korban tetap terlindungi serts mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Staf Pelayanan Tahanan Rutan Pangkalan Brandan menegaskan pentingnya langkah mediasi ini sebagai bagian dari pembinaan serta upaya menjaga keharmonisan sosial. Proses ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi dibandingkan dengan jalur litigasi penuh.(JN)

 #

Lebih baru Lebih lama