Rapat Paripurna yang dibuka oleh Hasyim, S.E., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini diawali dengan penyampaian laporan pembahasan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, S.T., dimana dalam laporannya, dijelaskan bahwa berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, karena penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Medan.
Sementara itu, dalam sambutannya Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pengelolaan sampah memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik sektor swasta maupun komunitas untuk menciptakan solusi inovatif dan mendukung program-program pengelolaan persampahan di Kota Medan.
“Untuk itu pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Medan. Diharapkan dengan kehadiran Ranperda ini dapat menjadi instrumen kebijakan dalam mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan nyaman untuk kita semua”, tandas Bobby Nasution.
Turut hadir dalam rapat ini Anggota-Anggota DPRD Kota Medan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat ditutup dengan penyerahan berkas laporan dan pendapat fraksi, serta penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan.(S.Smjk)