Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Andr Petra Jaya Bangun, S.Sos, menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan salah satu proses penting dalam rangkaian pembinaan warga binaan. Sidang ini berfungsi untuk memberikan rekomendasi bagi para warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan ıak-hak pemasyarakatan, seperti pembebasan bersyarat, remisi, atau program asimilasi. Evaluasi dilakukan berdasarkan perilaku, tingkat partisipasi dalam program pembinaan, serta sejauh mana mereka menunjukkan perubahan sikap selama masa tahanan.
Dari total 47 warga binaan yang mengikuti sidang, sebagian besar dinilai telah menunjukkan perubahan positif. Mereka aktif mengikuti program-program pembinaan yang diadakan oleh Rutan Kabanjahe, seperti pelatihan keterampilan, pendidikan agama, dan kegiatan sosial lainnya, Namun, tidak semua warga binaan yang mengikuti sidang langsung mendapatkan rekomendasi untuk program pembebasan atau asimilasi, Setiap keputusan yang diambil þerdasarkan hasil evaluasi yang objektif dan menyeluruh oleh tim TPP. Sidang TPP ini dihadiri oleh sejumlah petugas pemasyarakatan serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka bersama-sama mengevaluasi data dan perkembangan setiap warga binaan, guna memastikan ahwa keputusan yang diambil sejalar dengan ketentuan hukum dan prinsip pemasyarakatan yang humanis.
Melalui sidang TPP, diharapkan proses pembinaan di Rutan Kabanjahe dapat berjalan lebih baik dan memberikan tesempatan bagi warga binaan untul embali ke masyarakat dengan perilaky yang lebih baik. Proses ini juga iharapkan dapat memotivasi wargä binaan lainnya untuk turut serta dalam program pembinaan, sehingga mereka dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-hak pemasyarakatan di masa mendatang.