Dalam rangka pembinaan anggota JDIH, Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan pembinaan yang bersifat koordinasi. Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan amanat pasal 12 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah yang menyatakan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH provinsi dalam bentuk pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan JDIH provinsi dan JDIH kabupaten/kota, penyediaan sarana dan prasarana JDIH provinsi, pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH provinsi dan JDIH kabupaten/kota secara berkala, dan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH provinsi dan JDIH kabupaten/kota.
Dalam kesempatan ini, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut kembali mengingatkan kepada pengelola JDIII untuk proaktif dalam mengelola data JDIII dengan mengupload data dan berita dalam website JDIH di masing-masing instansi. Pengelola JDIH diharapkan untuk proaktif dalam mengelola data JDIH dengan rajin mengupload data dan berita JDIH dalam website JDIH di masing-masing instansi yang mana website JDIH di masing-masing instansi telah terintegrasi dengan website JDIH Nasional di BPHN, Serta melaporkan e-report setiap tahunnya, dan mengikuti ajang penghargaan JDIH award setiap tahunnya.
Rombongan Tim yang disambut lansung oleh pejabat yang berwenang dalam pengelolaan JDIH juga berjanji akan selalu mengikuti dan melaksanakan kegiatan JDIH serta melakukan pelaporan serta mencoba menciptakan berbagai inovasi demi terwujudnya pengelolaan JDIH yang proaktif dan berkelanjutan. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 Oktober ini dilakukan dengan mengunjungi pengelola JDIH di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, pengelola JDIII di Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota.(Rel)