"Kegiatan sidak ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi lapas dan rutan bebas dari peredaran handphone serta barang-barang terlarang yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban," jelas Kadivpas Rudy F Sianturi.Sementara itu Kalapas Narkotika Langkat, Fauzi Harahap menyampaikan sidak dan penggeledahan pada malam ini dilakukan pada blok hunian T1, T3 dan T5 dengan kamar yang dipilih secara acak oleh Tim Satops Patnal. Seluruh penghuni yang berada di kamar masing-masing dikeluarkan untuk dilakukan pemeriksaan badan warga binaan. Pemeriksaan pada kamar hunian disaksikan perwakilan penghuni kamar.
Adapun hasil sidak ini ditemukan sejumlah barang-barang seperti kabel, elemen air, mancis, cok sambung, pisau rakitan, dan barang terlarang lainnya. Tindakan selanjutnya adalah barang-barang yang tidak diperbolehkan disita dan dicatat untuk dilakukan pemusnahan, sementara narkoba tidak ada ditemukan.
Hadir dalam kegiatan ini, Soetopo Berutu, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI, Kriston Napitupulu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Sumut, Jajaran Pejabat Struktural Lapas Narkotika Langkat dan jajaran pengamanan Lapas Narkotika Langkat.(JN)