Dalam sambutannya, Agung Krisna menekankan pentingnya peran MPD sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. “MPD memiliki peran penting sebagai perpanjangan atau penerima delegasi wewenang untuk mengawasi sekaligus membina Notaris, yang meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris agar para Notaris taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Saat ini terdapat 50 (lima puluh) pengaduan dan 62 (enam puluh dua) permintaan persetujuan untuk memeriksa Notaris sebagai saksi yang telah di terima Majelis Kehormatan Notaris, saya harapkan MPD dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas da fungsinya di wilayah sehingga para Notaris dapat bekerja professional sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dan memberikan suatu kepastian hukum bagi masyarakat,” tutur Agung Krisna.
Agung Krisna menambahkan pada kesempatan ini turut dilantik 2 (dua) PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Kabupaten Asahan, saya berharap PPNS yang dilantik pada hari ini dapat bekerja dengan profesional dalam menegakkan Perturan Perundang-Undangan yang berlaku serta tetap mengedepankan HAM dalam menegakkan hukum yang adil dan berintegritas di tengah masyarakat. Terus berkoodinasi dengan Kepolisian pada wilayah tugas saudara masing-masing, karena Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Koordinator Pengawas saudara.
Pada pelantikan kali ini, Agung Krisna melantik 36 (tiga puluh enam) Anggota MPD, 3 (tiga) orang PAW MPD dan 2 (dua) orang PPNS. Acara pelantikan diakhiri dengan sesi foto bersama serta penyerahan surat keputusan kepada para anggota yang dilantik. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara MPD Notaris, PPNS, dan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik. Para pejabat yang baru dilantik diharapkan untuk dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan hukum di Sumatera Utara.(JN)