Hal yang dibahas pada Rapat adalah Dasar pelaksanaan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi HAM Tahun 2021-2025 periode pelaksanaan tahun 2024 dengan poin pembahasan: Melakukan inventarisasi tentang data dukung untuk pemenuhan kelompok sasaran (perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas) khususnya pada Aksi pertama dan keenam pada pelaporan Capaian Aksi HAM periode B08 Tahun 2024, mengingat pada sebagian daerah kabupaten/kota masih butuh perhatian khusus, berkeinginan pada pelaporan B12 yang akan datang untuk melakukan pendampingan terhadap Kabupaten/Kota yang masih memiliki nilai kurang pada Aksi HAM B08, antara lain Tapanuli Tengah, Toba, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Selatan dan Padang Lawas Utara serta Menjadi masukan dari Biro Hukum Provsu dan Pemko Binjai agar Pemenuhan data dukung lebih fleksibel di sesuaikan dengan daerah sehingga tidak terkesan kaku agar tercapai tujuan yang diinginkan.
Pada akhir rapat, Pihak Kanwil maupun Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, akan lebih intens lagi membina komunikasi dengan para pihak terkait, khususnya ke Pihak Ditjen HAM, agar format dan data dukung pelaporan Aksi HAM dapat terukur dan seragam secara nasional untuk lebih mensukseskan Rencana Aksi HAM Tahun 2021-2025.(JN)