Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 31 Oktober hingga 1 November mendatang, para peserta akan membahas 3 (tiga) poin penting terkait pengelolaan data notaris serta implementasi sistem yang lebih terintegrasi. 3 (tiga) poin itu antara lain perbedaan nomor KTP, data Notaris yang meninggal dunia dan data Notaris yang pensiun. Kegiatan yang terlaksana berkat kerja sama Kanwil Kemenkumham Sumut dan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan dalam sambutannya menekankan pentingnya sinkronisasi data untuk mencegah potensi kekeliruan dan meningkatkan keakuratan data Notaris yang ada pada database Ditjen AHU.
Selain itu dengan keakuratan data yang kita miliki tentunya akan menunjang dalam penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat, salah satunya dalam hal penginformasian pemegang protokol notaris. Dengan adanya sinkronisasi ini, kami berharap dapat menciptakan sistem yang lebih mudah di akses stakeholder terkait.
Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk memfasilitasi komunikasi antar Kanwil, sehingga standar operasional dapat diimplementasikan secara seragam di seluruh wilayah.
Selama kegiatan para peserta diajak langsung terlibat melakukan update data mengikuti materi yang sebelumnya disampaikan oleh pemateri dari Direkrorat Perdata Ditjen AHU.
Peserta diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan data notaris. Kegiatan sinkronisasi data ini tidak hanya menjadi momentum bagi Kemenkumham, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mengimplementasikan Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan pelaksanaan layanan notaris di Sumatera dapat semakin baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.