Dalam sosialisasi ini, narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyampaikan proses pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perancang memiliki kemampuan teknis yang memadai dan profesional dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Selain itu, narasumber juga memaparkan mekanisme penilaian dan kriteria yang akan digunakan dalam uji kompetensi, sehingga peserta memiliki gambaran yang jelas tentang tahapan yang harus dilalui.
Kedepannya diharapkan para perancang dapat lebih kompeten dan profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga mampu memberikan kontribusi yang maksimal dalam proses penyusunan kebijakan di tingkat daerah maupun nasional seiring perubahan dinamika yang terjadi di masyarakat.(JN)