Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Bos com,MEDAN- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut mengadakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang diwakili oleh Flora Nainggolan selaku Kabid HAM, Desni Manik selaku Kasubbid Pemajuan HAM beserta jajaran, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Soepomo Lt. 5 dengan mengundang Biro Hukum Setda Provsu, Penyidik dari Polda Sumut, Penyidik dari Polsek Tanah Jawa, RSU Adam Malik, Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Anak Provsu, dan PTPN II Regional I, adapun poin-poin yang dibahas dalam kegiatan ini adalah:

1.Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23. Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM;

2.Kegiatan rapat ini bertujuan mencari solusi dan juga menyamakan persepsi terhadap menangani Pengaduan Masyarakat di Wilayah;

3.Permasalahan yang dibahas meliputi : 

 -Pencurian sawit an. HS (stakeholder Polsek Tanah Jawa);

 -Akta Palsu Perjanjian kerja sama SPBU an. RT (stakeholder Polda SU);

-Pelecehan sexsual an. EAS (stakeholder Polda SU);

 -Tidak dibayar remunerasi an. KH (staholder RSU HAM); dan

-Pengrusakan rumah an. RO (stakeholder PTPN II).

Pada Rapat ini, para Stakeholder yang diundang memberikan keterangan-keterangan yang terjadi didalam setiap Pengaduan Masyarakat yang dibahas, dan pada kesempatan ini Flora dan Desni melakukan konfirmasi kepada para Stakeholder terkait aduan-aduan masyarakat yang disampaikan ketika bertemu tatap muka dengan petugas pelayanan pada Kantor Wilayah.

Flora pada kesempatan ini berharap agar  Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23. Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dapat berjalan dengan baik di Sumatera Utara dan semua Stakeholder memberikan keterangan secara lengkap melalui surat Resmi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, agar semua kasus ini dapat dilakukan tindak lanjut berikutnya kepada Ditjen HAM.(JN)

Lebih baru Lebih lama