1.Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23. Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM;
2.Kegiatan rapat ini bertujuan mencari solusi dan juga menyamakan persepsi terhadap menangani Pengaduan Masyarakat di Wilayah;
3.Permasalahan yang dibahas meliputi :
-Pencurian sawit an. HS (stakeholder Polsek Tanah Jawa);
-Akta Palsu Perjanjian kerja sama SPBU an. RT (stakeholder Polda SU);
-Pelecehan sexsual an. EAS (stakeholder Polda SU);
-Tidak dibayar remunerasi an. KH (staholder RSU HAM); dan
-Pengrusakan rumah an. RO (stakeholder PTPN II).
Pada Rapat ini, para Stakeholder yang diundang memberikan keterangan-keterangan yang terjadi didalam setiap Pengaduan Masyarakat yang dibahas, dan pada kesempatan ini Flora dan Desni melakukan konfirmasi kepada para Stakeholder terkait aduan-aduan masyarakat yang disampaikan ketika bertemu tatap muka dengan petugas pelayanan pada Kantor Wilayah.
Flora pada kesempatan ini berharap agar Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23. Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dapat berjalan dengan baik di Sumatera Utara dan semua Stakeholder memberikan keterangan secara lengkap melalui surat Resmi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, agar semua kasus ini dapat dilakukan tindak lanjut berikutnya kepada Ditjen HAM.(JN)