Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum merupakan bentuk nyata dari negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara yang tidak mampu. "Bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan," ujarnya.
Salah satu poin penting dalam acara ini adalah adanya penyesuaian anggaran bantuan hukum. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, dilakukan penambahan dan pengurangan anggaran bagi organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran dan pemerataan akses bantuan hukum.
Selain itu, terdapat penambahan 15 OBH baru yang telah lulus verifikasi dan akreditasi untuk periode 2025-2027. Dengan bertambahnya jumlah OBH, diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan bantuan hukum dan mempermudah masyarakat dalam mengaksesnya.
Meskipun terdapat pencapaian yang signifikan, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah masih adanya OBH yang belum menyerap anggaran secara maksimal. Agung Krisna berharap agar seluruh OBH dapat meningkatkan kinerja dan memanfaatkan anggaran yang tersedia secara optimal.
"Saya berharap pimpinan lembaga bantuan hukum dapat menjalankan layanan bantuan hukum secara maksimal dan optimal disertai dengan pemanfaatan anggaran yang tersedia dan program kerja terhadap layanan bantuan hukum di wilayah," tegasnya.
Dengan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas layanan bantuan hukum, masyarakat berharap kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata. Adanya OBH diharapkan dapat membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.(JN)